Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, Golkar Harap Tetap Proporsional Terbuka

Kompas.com - 14/06/2023, 16:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Nusron Wahid berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tetap mempertahankan proporsional terbuka.

Dia menilai, sistem pemilihan dengan proporsional terbuka justru menjadi harapan rakyat akan lahirnya calon legislatif terbaik.

"Karena pemilu ini adalah pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Putusan MK Tentang Sistem Pemilu: Terbuka atau Tertutup?

Ia mengingatkan bagaimana semestinya semua pihak mengedepankan kedaulatan rakyat di atas segalanya.

Dalam hal ini, kedaulatan rakyat adalah dengan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Soal kedaulatan partai, menurut dia, hanya sampai pada tahap memasukkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Selebihnya, itu pilihan partai kan. Nah, gantian dong pilihan rakyat. Masa rakyat enggak dikasih bagian," ujar dia.

Anggota Komisi VIII DPR ini berpandangan, sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional tertutup justru mengebiri hak masyarakat.

Partai politik, kata Nusron, bakal mendapatkan hak lebih besar dalam pemilu jika sistem pemilu dilakukan proporsional tertutup.

"Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai, rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat," kata Nusron.

Baca juga: MK Diyakini Tak Akan Ganti Sistem Pemilu, Hanya Beri Batasan Mana yang Konstitusional

MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 Gedung MK.

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa (23/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com