Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dukung Proporsional Tertutup, Sekjen PDI-P Percayakan Sistem Pemilu pada MK

Kompas.com - 07/06/2023, 15:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyindir eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tepercaya bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

PDI-P mengeklaim tetap percaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), meski mengaku menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup.

Meskipun demikian, kata Hasto, PDI-P tak berupaya mencari-cari bocoran informasi jelang putusan hakim konstitusi. Ia menilai, hal tersebut justru menimbulkan konflik yang tidak perlu.

"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

"Jangan kita berspekulasi sebelum putusan diambil. PDI-P secara ideologis memang mendorong proporsional tertutup, tapi kami taat pada aturan main bahwa sekarang ini kami menyusun caleg dengan sistem proporsional terbuka," imbuhnya.

Dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI pada 11 Mei 2023 lalu, Hasto menyebut bahwa partainya mendaftarkan sekitar 32.000 bacaleg DPR RI.

Hal itu menunjukkan bahwa PDI-P masih tetap mengikuti aturan main yang ada, yakni pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang belum diubah.

"Kita percayakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil suatu keputusan politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hasto.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa sidang pemeriksaan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka pada Selasa (23/5/2023) merupakan sidang pemeriksaan terakhir.

Total, ada 17 pihak terkait yang telah memberikan keterangan dalam perkara ini. Hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan naskah kesimpulan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim konstitusi akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebuah forum yang memang selalu diadakan jelang pembacaan putusan atas perkara yang diadili.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa lalu.

Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka dan Politisi Kutu Loncat

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com