JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat permohonan uji materi nomor 28/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin.
Dalam permohonannya Yasin menilai bahwa kewenangan ganda kejaksaan dalam penyidikan sekaligus penuntutan kasus korupsi inkonstitusional.
Menurutnya, kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan membuatnya menjadi superpower dan berpotensi sewenang-wenang.
Baca juga: MK Diyakini Tak Akan Ganti Sistem Pemilu, Hanya Beri Batasan Mana yang Konstitusional
"Prapenuntutan/kontrol penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dilakukan oleh jaksa juga, sehingga tidak ada kontrol penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dari lembaga lain," kata Yasin dalam permohonannya.
"Bahwa karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara," jelasnya.
Yasin mengaku pernah mengalaminya langsung pada 21 Februari 2023, meski tak merinci kasusnya secara spesifik.
Menurutnya, ketika itu, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Lalu pada 23 Februari 2023, jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka telah meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi terang. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh penyidik dan jaksa prapenuntutan.
Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan; Pasal 39 UU Tipikor; Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Universitas Islam Indonesia Desak MK Tetap Pertahankan Pemilu Proporsional Terbuka
Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara bakal dilangsungkan hari ini, Rabu (14/6/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan KPK dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.