Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas 3.414 Klasifikasi Jabatan ASN Jadi Tiga Kelompok Jabatan

Kompas.com - 13/06/2023, 06:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangkasan ribuan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi hanya tiga kelompok jabatan saja.

Hal itu dilakukan agar birokrasi semakin lincah dan cepat.

"Kami tadi melaporkan terkait dengan delayering jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dulu kenapa ini agak ribet karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan. Sekarang sudah kita pangkas hanya tiga jabatan saja, tiga kelompok jabatan sehingga ini sangat lincah," ujar Anas dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Menpan RB: Mulai Tahun ini, Kenaikan Pangkat ASN Digelar 6 Kali Setahun

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian.

Anas menjelaskan, untuk layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kini dipangkas jadi dua tahap.

Kemudian, layanan pensiun dari delapan tahap dipangkas menjadi tiga tahap.

Lalu layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap.

Menurut Anas pemangkasan klasifikasi jabatan maupun layanan kepegawaian sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menpan-RB: ASN dari 40 Kementerian Siap Pindah ke IKN pada 2024

Sehingga Presiden berharap layanan-layanan itu bisa segera dieksekusi.

Di samping itu, lanjut Anas, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana.

"Dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN," ungkap mantan Bupati Banyuwangi itu.

"Atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 daftar inventarisasi masalah (DIM) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkeu Bocorkan Rencana Reformasi Sistem Pensiunan ASN

Selain itu, penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga kini lebih sederhana, dari awalnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26.

Anas mengharapkan, dengan reformasi birokrasi yang bagus nantinya bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.

"Jadi kalau reformasi birokrasinya-nya bagus kira-kira kalau kemiskinannya turun investasinya meningkat. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya," tutur Anas.

Baca juga: Ragam Fasilitas agar ASN Nyaman Bekerja di IKN

"Selama ini orang kalau ngurus reformasi birokrasi kadang harus ada konsultasi di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com