Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 12/06/2023, 06:42 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Tim panasihat hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto meminta, kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang hari ini.

Baca juga: Sidang Perdana, Pihak Lukas Enembe Minta Hadir Langsung di PN Tipikor

Sebagai informasi, Lukas Enembe dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Ia memberi kesaksian secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Saat itu, tak ada penjelasan dari KPK mengapa Gubernur Papua itu tidak hadir secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Kita meminta agar sidang digelar secara offline," ujar Emanuel Herdiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Emanuel Herdiyanto berpandangan, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online atau terdakwa dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"Karena pembatasan Covid-19 kan sudah tidak berlaku to, ini kan juga dugaan tindak pidana besar yang memang harus disaksikan publik secara luas," kata dia.

Berdasarkan data yang dimuat dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Perkara Gubernur nonaktif Papua yang terdaftar dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu bakal digelar di ruang Prof Hatta Ali, PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipiko pada 5 April 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com