JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal.
Aduan tersebut diajukan oleh sesama kader Partai Nasdem bernisial AAFS di kantor MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
“Sudah kita cek secara formil (laporan) memenuhi syarat ya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman pada awak media, Jumat.
Habiburokhman lantas mengungkapkan, MKD bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadakan rapat pleno anggota untuk membahas proses klarifikasi pada kedua belah pihak.
Baca juga: Kasus KDRT, Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istrinya ke MKD
“Setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu,” kata Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, AAFS mengaku membawa sejumlah alat bukti dalam laporannya tersebut berupa isi percakapan melalui aplikasi chating.
Namun, AAFS enggan menunjukkan isi percakapan tersebut dan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya pada MKD.
“Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan kan proses belum berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara,” ujar Ammy.
Baca juga: MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan KDRT Istri Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari Partai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.