Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2023, 22:28 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil mengatakan, masyarakat perlu mengawal dan menyuarakan agar pengaturan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Kita melihat bahwa masih sangat penting untuk memasukkan pengaturan terkait layanan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam RUU Kesehatan," ujar Marcia saat diskusi publik daring pada Kamis (8/6/2023).

Apalagi, tambahnya, saat ini sudah ada beberapa UU yang bisa dijadikan landasan aturan penanganan korban kekerasan, di antaranya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tahun 2004 dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.

Meskipun UU tersebut telah menjelaskan hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, menurut Marcia, layanan kesehatan juga perlu menjamin bahwa korban kekerasan mendapatkan pemulihan komprehensif dari sisi kesehatannya.

Baca juga: Ribut-ribut Dokter Bisa Digugat di RUU Kesehatan, Kemenkes: Kenapa Tak Dari Dulu Bergerak?

"Tentunya ini dilakukan lewat penatalaksanaan kesehatan dengan pemeriksaan dan perawatan medis, baik terkait gangguan fisik maupun gangguan psikologisnya, jangka pendek dan jangka panjang," terangnya.

Lebih lanjut, Marcia juga menekankan pembiayaan untuk kepastian pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu diatur dan dipersiapkan dengan baik.

"Karena saat ini pembiayaan kesehatan untuk korban kekerasan, baik kekerasan berbasis gender maupun kekerasan seksual itu belum jelas pembiayaannya, ditanggung oleh BPJS atau tidak," tuturnya.

Marcia menambahkan, adanya usulan untuk RUU Kesehatan tersebut semata-mata diharapkan agar korban kekerasan bisa mendapat payung hukum dan kepastian kewajiban tenaga medis dalam memenuhi pelayanan kesehatan korban.

"Sehingga perlu ada harmonisasi undang-undang ke dalam peraturan lainnya untuk mencapai pemenuhan kesehatan reproduksi," imbuhnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan merekomendasikan perubahan sejumlah pasal RUU kesehatan, di antaranya perluasan definisi masyarakat rentan pada pasal 27, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum untuk memberikan rujukan bagi korban kekerasan pada pasal 88, penghapusan pidana pemasungan pada pasal 453, dan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman pada pasal 39, 42, 43 dan 448 RUU Kesehatan.

Saat ini, RUU Kesehatan direncanakan akan segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

Meskipun begitu, belum lama ini sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Unjuk rasa tersebut digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Adapun lima organisasi yang berdemo yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com