Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/06/2023, 21:57 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai perlu menggunakan perspektif keadilan gender demi terpenuhinya perlindungan kesehatan secara penuh dan setara.

Menurut Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil, konstruksi sosial dan ekpektasi gender di masyarakat memengaruhi kondisi kesehatan perempuan dan laki-laki secara umum.

"Jadi kita bisa melihat terkait konstruksi gender, apa peran yang diharapkan dari laki-laki dan perempuan itu juga mempengaruhi status kesehatan mereka," kata Marcia saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan" secara virtual pada Kamis (8/6/2023).

Marcia lantas mengatakan ekspektasi peran terhadap suatu gender nyatanya memengaruhi jumlah penyakit yang diidap oleh suatu gender tersebut.

Baca juga: RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Contohnya, penyakit tertinggi penyebab kematian pada laki-laki adalah Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) yang memang disebabkan dengan banyaknya laki-laki yang merokok dibanding perempuan.

"Jadi kalau laki-laki ada penyakit PPOK, itu juga menjadi beban penyebab kematian. Kaitannya, bagaimana perilaku-perilaku beresiko termasuk merokok yang dimulai sejak muda itu lebih banyak terjadi di laki-laki," ujarnya.

Selanjutnya, penyakit penyebab kematian tertinggi yang kedua pada laki-laki adalah kecelakaan lalu lintas yang dikaitkan dengan ekspektasi sosial seorang laki-laki sebagai pencari nafkah.

Dengan perspektif masyarakat yang mengharuskan laki-laki mencari nafkah, tentu laki-laki diharuskan berada di ranah publik dibandingkan perempuan.

"Tentunya yang berada di luar rumah memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Baca juga: Praktisi Kesehatan Ramai-ramai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes: Penolakan Hambat Kebutuhan Perlindungan Hukum yang Jelas

Hingga saat ini, RUU Kesehatan masih menunggu pengesahan oleh DPR RI. Menteri Kesehatan sebelumnya juga telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR.

Sementara itu, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan telah menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, pada 8 Mei 2023.

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kelima organisasi tersebut menyatakan prihatin atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan.

Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com