JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji untuk tidak memasak menggunakan alat penanak nasi listrik (rice cooker) atau alat masak sejenisnya di kamar hotel.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin menyampaikan, jemaah mendapat makanan 3 kali sehari, dengan menu bercita rasa Indonesia.
"Karenanya panitia mengimbau agar jemaah untuk mematuhi ketentuan dan larangan di hotel, di antaranya jemaah dilarang memasak di kamar menggunakan alat penanak nasi listrik," kata Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Mengenal Tasreh, Izin Masuk bagi Jemaah Haji ke Raudhah Masjid Nabawi
Fauzin menuturkan, larangan ini perlu diperhatikan jemaah untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan.
Selain itu, ia mengimbau jemaah agar tidak menerima tamu, merokok, dan menjemur pakaian di kamar hotel.
"Ketentuan lainnya adalah menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama berada di hotel," ucap Fauzin.
Apabila ingin berangkat ke Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, ia meminta jemaah mencatat nama dan nomor hotel sebelum berangkat.
Tak lupa, selalu gunakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
Baca juga: Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah
Dia meminta jemaah untuk tidak tukar-menukar gelang dengan jemaah lainnya.
Tak hanya itu, pergi dan pulang secara berkelompok dari Masjid Nabawi.
Kemudian, gunakan pelembab kulit dan bibir untuk menghindari iritasi akibat cuaca panas.
Selalu gunakan alas kaki dan kaus kaki untuk menghindari kaki melepuh.
"Jika kehilangan alas kaki, jangan memaksakan diri pulang ke hotel tanpa sandal di siang hari. Sebab, jalanan yang dilalui akan sangat panas. Maka hubungi petugas yang ada di sekitar jemaah," ujar dia.
Operasional penyelenggaraan ibadah haji memasuki hari ke-17.
Mulai Kamis (8/6/2023), jemaah haji Indonesia gelombang kedua mulai diberangkatkan secara bertahap hingga 22 Juni 2023.
Mereka akan berangkat dari embarkasi di Tanah Air ke Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah untuk umrah wajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.