Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 07/06/2023, 10:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Ghufron menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.

Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.

"Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Ghufron.

Dia mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini dilantik dengan Keppres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Artinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus disertai dengan penerbitan Kepprers baru yang menyatakan masa jabatan berlangsung hingga 2024.

Meski belum berkomunikasi dengan pemerintah, Ghufron mengaku yakin sejumlah guru besar di lingkaran pemerintah seperti Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Prtatikno memahami Pasal 47 Undang-Undang MK.

"Itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya itu akan dibahas dalam waktu ke depan.

"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Pada pekansebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.

Menurutnya, putusan MK itu bisa dimaknai secara berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com