Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta-merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Kompas.com - 06/06/2023, 23:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa serta merta disalahkan apabila ada target pembangunan yang tidak tercapai.

Menurutnya, pembangunan merupakan pekerjaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilakukan secara menyeluruh.

"Seperti itu yang menurut saya harus dipahami. Jadi tidak serta merta yang disalahkan langsung Presiden. Oh ini (salah) Presiden," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Yang enggak enaknya dikasih ke Presiden. Enggak bisa. Ini adalah visi-misi negara ada, kemudian diterjemahkan dalam perencanaan yang teknokratif dan akademis dalam dokumen politik," jelasnya.

Baca juga: Bappenas Singgung Pemda yang Tak Sinkron Usai Sebut RPJMN Terancam Tak Tercapai

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Suharso menyebut, ada 10 indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 yang berisiko tak dapat tercapai.

Adapun kesepuluh indikator tersebut yaitu imunisasi, stunting, wasting, tuberkulosis, eliminasi malaria, kusta, jumlah perokok anak-anak, obesitas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan puskesmas.

 

Suharso mengatakan, adanya target pembangunan yang tidak tercapai merupakan bentuk tidak sinkronnya di dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dengan daerah.

"Bahwa ada janji-janji politik calon-calon bupati, gubernur, wali kota, dan janji Bapak Presiden pada waktu itu yang kemudian diturunkan dalam rencana Presiden pun pada akhirnya disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN)," lanjutnya.

Baca juga: Bappenas Harap Surpres Revisi UU IKN Dikirim Pekan Depan ke DPR

Padahal, imbuh dia, sinkronisasi pembangunan merupakan hal penting, karena seluruh rancangan pembangunan yang ada dibiayai oleh APBN dan APBD.

Misalnya, dalam penanganan stunting yang menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat. Menurut Suharso, jika penanganan stunting menjadi program nasional, seyogyanya pemerintah daerah juga harus menjadikannya sebagai program daerah.

"Sekarang kita sama-sama targetnya harus (turun menjadi) 14 persen. ya ayo. Di tempat (daerah) saya berapa persen ya, oh di tempat saya paling tinggi masih 25 persen, bagaimana saya bisa ikut turun? Gitu loh (harusnya) mereka berpikir," jelasnya.

"Jadi sasaran-sasaran ini seharusnya satu. Ke depan kita tidak bisa lagi mengulangi itu. Jadi kita harus bareng dalam hal target-target yang harus dicapai untuk nasional. Namanya aja sasaran pembangunan nasional, berlaku untuk seluruh nasional," papar Suharso.

Baca juga: Bappenas Tetapkan Lima Kelompok Industri Prioritas

Ke depan, ia menambahkan, target pembangunan nasional juga akan menjadi pegangan bagi pemimpin berikutnya, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Oleh karena itu, setiap calon presiden-calon wakil presiden, calon gubernur-calon wakil gubernur, serta calon bupati-calon wakil bupati dan calon wali kota-calon wakil wali kota,, harus memahami secara utuh kerangka pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com