JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) siap dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyampaikan itu usai melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
"Saya cuma melaporkan bahwa revisi UU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," ujar Suharso usai pertemuan.
Baca juga: Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Suharso berharap, surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU IKN bisa dikirimkan ke DPR pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah (dikirim)," katanya.
Dia melanjutkan, dengan adanya revisi UU IKN, diharapkan hambatan investasi tidak ada lagi.
Sehingga nantinya proses investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dipercepat.
"Mudah-mudahan dengan RUU itu hambatan tidak ada lagi. Mudah-mudahan. Bukan enggak ada (hambatan) , artinya bisa dipercepat," jelasnya.
Baca juga: UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, UU IKN Nomor Dua
Namun, saat ditanya mengenai poin-poin krusial apa yang ada dalam revisi UU IKN, Suharso enggan memberikan penjelasan.
"Belum. Nanti anda keluarkan (berita), salah lagi saya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN, Ini Alasannya
Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.