Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Farida Azzahra
Tenaga Ahli DPR

Tenaga Ahli DPR RI

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Kompas.com - 05/06/2023, 11:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUJUH bulan sudah sejak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini belum tercipta kepastian hukum lantaran MK belum memutus permohonan terkait UU Pemilu itu, yang mempersoalkan mekanisme pelaksanaan pemilu melalui sistem proprosional terbuka.

Ada delapan pasal yang dianggap bermasalah dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c-d, Pasal 422, Pasa 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3). Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan arah pengaturan pelaksaan pemilu dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. 

Pasal 22E ayat (3) itu intinya mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Karena itu, menurut pihak pemohon, pemilu dilaksanakan dengan hanya memilih partai, bukan memilih secara gamblang nama anggota calon legislatif (caleg) yang diusung. Hal itulah yang lebih dikenal dengan sebutan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

Persaingan Partai atau Persaingan Caleg?

Salah satu persoalan yang diangkat para pemohon uji materiil UU Pemilu adalah bahwa pemilihan individu sebagai caleg secara terbuka telah melanggengkan praktik money politic dan politik identitas. Hal itu kemudian dianggap merugikan partai politik lantaran caleg hanya akan bersikap pragmatis terhadap dirinya, tanpa memiliki ikatan ideologis dengan partai.

Menurut para pemohon, hal itu menciptakan kompetisi yang tidak sehat.

Sistem pemilu proporsional tertutup sebenarnya telah menjadi sejarah pada pelaksanaan pemilu sebelum tahun 2004. Para pemilih dalam Pemilu 1999, misalnya, hanya memilih partai politik. Pembagian suara dan penentuan caleg yang berhasil mendapatkan kursi legislatif menjadi keputusan internal partai politik.

Praktik tersebut kemudian bergeser pada pelaksanaan Pemilu 2004. Arah progresif pergeseran sistem pemilu itu pertama kali diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, para pemilih dapat langsung memilih inidividu sebagai anggota legislatif pilihannya.

Namun, arah pelaksanaan sistem proporsional pemilu saat itu belum sepenuhnya bergeser ke arah proporsional terbuka, hanya ‘semi terbuka’. Sebab, caleg hanya akan terpilih apabila mendapat perolehan suara sejumlah kuota harga satu kursi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

Baca juga: Menanti Putusan MK, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka?

Praktik tersebutlah yang kemudian mengilhami pengajuan uji materiil terhadap sistem proporsional semi terbuka pada 2008. Dasar pengujian tersebut adalah praktik pelaksanaan pemilu itu telah dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan pengaturan mengenai kesempatan serta kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana yang dijamin konstitusi.

MK kemudian mengabulkan uji materiil tersebut melalui putusan No.22-24/PUU-VI/2008 dan menetapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, konstitusi melalui Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu yang mengedepankan kebebasan dan partisipasi rakyat sesuai prinsip demokrasi serta menjunjung tinggi transparansi dan kedaulatan rakyat. Sehingga pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau dengan sistem semi terbuka bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kesamaan di hadapan hukum.

MK juga menilai, pemilihan anggota legislatif dengan mekanisme BPP dan penentuan nomor urut dalam sistem proporsional semi terbuka merupakan standar ganda yang telah mereduksi hak suara rakyat untuk memilih caleg berdasarkan pilihannya sesuai dengan suara terbanyak. Hal-hal tersebutlah yang kemudian melandasi MK menggeser arah sistem pemilu menjadi sistem proporsional terbuka penuh.

Jika kemudian isu mengenai sistem pemilu kembali dipersoalkan, bukankah itu merupakan suatu degradasi demokrasi? Sebab, hakikat demokrasi adalah pemilihan yang didasarkan pada kehendak rakyat untuk memilih individu yang akan mewakilinya. Dalam hal ini, rakyat memiliki hak untuk memilih wakil yang akan merepresentasikan kepentingannya, bukan kepentingan partai politik.

Oleh sebab itu, sudah sepatutnya persaingan yang berlangsung ialah persaingan antar individu sebagai caleg bukan persaingan antar partai. Partai politik seyogianya melakukan reformasi dan optimalisasi fungsi. Penolakan terhadap sistem proporsional tertutup juga tidak terlepas dari rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik.

Karena itu, partai politik perlu untuk merefleksi hakikat dan tujuan pembentukannya, yakni dalam rangka meningkatkan edukasi dan partisipasi politik. Selain itu, perlu juga dilakukan reformasi internal partai untuk menghapuskan budaya feodal, serta memperbaiki sistem kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com