Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Bolehkan Presiden Kampanyekan Pihak lain, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 02/06/2023, 14:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rupanya membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.

Namun demikian, beleid tersebut mengatur sejumlah rambu-rambu supaya presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang melekat padanya dalam aktivitas politik praktis itu.

Aturan itu termuat di dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang berbunyi:

(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti Bawaslu

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dalam konstruksi hukum pemilu Indonesia, sebagai seorang warga negara, Jokowi tetap mempunya hak politik dalam pemilu termasuk untuk terlibat dalam aktivitas kampanye," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Pengamat: Lemahkan Semangat Antikorupsi

Titi menjelaskan, ayat (2) yang dikutip di atas bertujuan agar jabatan ataupun fasilitas yang melekat pada jabatan presiden tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan partisan elektoral. Ketentuan ini hanya berlaku pada saat masa kampanye.

Sementara, ia mengatakan, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 2023 mendatang. Namun, Presiden Jokowi baru-baru ini saat bertemu dengan pimpinan media massa, sudah menyatakan dirinya bakal cawe-cawe dalam urusan pemilu nanti.

Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Jokowi pun sudah terang-terangan menunjukkan preferensi politiknya.

Pada 2 Mei 2023, Jokowi mengumpulkan ketua umum partai politik di Istana Merdeka yang notabene fasilitas jabatan, minus Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Jokowi juga pernah mengajak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sesama kader PDI-P, satu pesawat kepresidenan terbang ke Solo. Hal itu terjadi setelah Ganjar diumumkan sebagai bakal calon presiden 2024 oleh PDI-P.

Merujuk UU Pemilu, Jokowi memang sulit dipersalahkan secara hitam di atas putih karena semua tindakan itu dilakukan di luar masa kampanye. Akan tetapi, secara etik, tindakan ini dianggap tak profesional.

"Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun semangat profesionalisme dan integritas presiden dalam pemilu tetap harus terjaga," ujar Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com