JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rupanya membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.
Namun demikian, beleid tersebut mengatur sejumlah rambu-rambu supaya presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang melekat padanya dalam aktivitas politik praktis itu.
Aturan itu termuat di dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang berbunyi:
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam konstruksi hukum pemilu Indonesia, sebagai seorang warga negara, Jokowi tetap mempunya hak politik dalam pemilu termasuk untuk terlibat dalam aktivitas kampanye," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Titi menjelaskan, ayat (2) yang dikutip di atas bertujuan agar jabatan ataupun fasilitas yang melekat pada jabatan presiden tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan partisan elektoral. Ketentuan ini hanya berlaku pada saat masa kampanye.
Sementara, ia mengatakan, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 2023 mendatang. Namun, Presiden Jokowi baru-baru ini saat bertemu dengan pimpinan media massa, sudah menyatakan dirinya bakal cawe-cawe dalam urusan pemilu nanti.
Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Jokowi pun sudah terang-terangan menunjukkan preferensi politiknya.
Pada 2 Mei 2023, Jokowi mengumpulkan ketua umum partai politik di Istana Merdeka yang notabene fasilitas jabatan, minus Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Jokowi juga pernah mengajak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sesama kader PDI-P, satu pesawat kepresidenan terbang ke Solo. Hal itu terjadi setelah Ganjar diumumkan sebagai bakal calon presiden 2024 oleh PDI-P.
Merujuk UU Pemilu, Jokowi memang sulit dipersalahkan secara hitam di atas putih karena semua tindakan itu dilakukan di luar masa kampanye. Akan tetapi, secara etik, tindakan ini dianggap tak profesional.
"Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun semangat profesionalisme dan integritas presiden dalam pemilu tetap harus terjaga," ujar Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/14072721/uu-pemilu-bolehkan-presiden-kampanyekan-pihak-lain-ini-syaratnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.