Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Kompas.com - 31/05/2023, 16:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa tidak akan berubah jauh dari hasil sidang etik yang sudah ditetapkan.

Adapun hasil sidang KKEP yang digelar Selasa (30/5/2023) kemarin memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding juga tentunya juga tidak terlalu jauh," kata Kapolri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, banding merupakan hak daripada setiap terduga pelanggar kode etik, termasuk Teddy.

Dalam kasus itu, Sigit menekankan, sikap institusi Polri juga sudah jelas sesuai hasil sidang etik kemarin.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Tentunya tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ucapnya.

Diketahui, Teddy menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2023) selama sekitar 13 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

Hasil sidang etik kemarin memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa.

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Dalam sidang, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Atas hasil sidang itu, Teddy akan mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Adapun sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat jenderal bintang dua itu.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com