Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama

Kompas.com - 27/05/2023, 06:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan alasan pihaknya turut memeriksa artis Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua rumah Dito yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS dengan NA,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Adapun polisi sempat menggeledah rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Selain itu, pada waktu yang sama, penyidik juga mengamankan dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra sebagai saksi.

Djudhandhani menyebut, dari hasil penggeledahan penyidik menyimpulkan ada dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan pihak lain untuk menyembunyikan Dito Mahendra.

“Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disumpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” ujar dia.

Adapun kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Bareskrim Masih Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dugaan Bantu Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy yang merupakan kekasih Dito Mehendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka kemarin.

“Perihal dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 (1) KUHP,” kata Djuhandhani.

Adapun Pasal 221 (1) KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Meski begitu, Nindy sudah terpantau tiba di Bareskrim sejak pukul 11.09 WIB.

“Sementara berlangsung pemeriksaan terhadap NA sebagai saksi terkait kasus menyembunyikan tersangka. NA datang ke Bareskrim pukul 10.00, namun minta pengunduran pemeriksaan setelah pukul 13.00. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Subdit 1 Kamneg,” kata Djuhandhani.

Bantahan Nindy

Sementara itu, pihak Nindy membantah menyembunyikan dito.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony, Jumat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com