Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama

Kompas.com - 27/05/2023, 06:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan alasan pihaknya turut memeriksa artis Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua rumah Dito yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS dengan NA,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Adapun polisi sempat menggeledah rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Selain itu, pada waktu yang sama, penyidik juga mengamankan dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra sebagai saksi.

Djudhandhani menyebut, dari hasil penggeledahan penyidik menyimpulkan ada dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan pihak lain untuk menyembunyikan Dito Mahendra.

“Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disumpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” ujar dia.

Adapun kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Bareskrim Masih Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dugaan Bantu Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy yang merupakan kekasih Dito Mehendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka kemarin.

“Perihal dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 (1) KUHP,” kata Djuhandhani.

Adapun Pasal 221 (1) KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Meski begitu, Nindy sudah terpantau tiba di Bareskrim sejak pukul 11.09 WIB.

“Sementara berlangsung pemeriksaan terhadap NA sebagai saksi terkait kasus menyembunyikan tersangka. NA datang ke Bareskrim pukul 10.00, namun minta pengunduran pemeriksaan setelah pukul 13.00. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Subdit 1 Kamneg,” kata Djuhandhani.

Bantahan Nindy

Sementara itu, pihak Nindy membantah menyembunyikan dito.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony, Jumat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com