Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...

Kompas.com - 26/05/2023, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, ada dua pendapat terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat pertama, putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, tidak berlaku saat ini.

"Putusan tersebut bersifat prospektif. Artinya, tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, namun berlaku untuk pimpinan KPK mendatang. Argumentasi teoretiknya, putusan MK sama dengan Undang-Undang," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menjelaskan, asas keberlakuan Undang-Undang adalah nova constitutio futuris formam imponere debet, non parearitis. Artinya, Undang-Undang berlaku ke depan, tidak untuk masa lalu dan tidak berlaku surut.

"Kalaupun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau undang-undang," kata Eddy.

Eddy Hiariej menilai bahwa konsekuensi pendapat pertama ini bisa diartikan masa jabatan Pimpinan KPK tetap akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Pasalnya, ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.

Baca juga: Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPK

Namun demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai, ada pendapat kedua yang juga dimungkinkan terhadap putusan MK tersebut.

Pendapat ini, kata Wamenkumham, putusan MK mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku serta merta setelah diucapkan.

"Jika demikian, maka masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi 5 tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham.

"Konsekuensi dari pendapat ini, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini," katanya lagi.

Di sisi lain, Eddy memandang, MK perlu menjelaskan secara lebih terperinci maksud dari putusan terkait adanya perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs

Menurutnya, penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum. Apalagi, pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penetapan tersangka dan segala upaya paksa dalam penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang dilayangkan Nurul Ghufron.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis siang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com