Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun, Pengacara yang Menyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 25/05/2023, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera menyatakan tidak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak banding," kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Menurut Yosep, rekannya sesama pengacara yang turut terseret dalam kasus ini, Eko Suparno juga tidak mengajukan banding meskipun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"(Eko) enggak banding," ujar Ali.

Yosep mengatakan, dirinya dan Eko memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung. Pihaknya juga menerima pidana penjara 8 dan 5 tahun tanpa protes apapun.

Meski demikian, Yosep menyatakan akan tetap berderma kepada orang lain meskipun dikurung di jeruji besi. Ia akan memberikan bantuan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun

Yosep diketahui sebagai pendiri Rumah Pancasila, lembaga yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

"Hukuman itu adalah hukuman di dunia orang mati, saya bisa dipenjara badannya tapi tidak bisa dipenjara jiwa sosial saya," tutur Yosep.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih perlu memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi

Sebagai informasi, Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko dituding menyuap Hakim Agung kamar pidana Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura.

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.

Baca juga: Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com