KOMPAS.com - Presiden Indonesia sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini tertuang jelas berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Bunyi pasal tersebut “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Tugas dan wewenang presiden dibagi menjadi dua yakni tugas presiden sebagai kepala negara dan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.
Berikut ini tugas dan wewenang Presiden Indonesia mengacu pada UUD 1945:
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
- Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1).
- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
- Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
- Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Wewenang Presiden, Adakah Kepala Daerah yang Mbalelo?
Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1).
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 16).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang (Pasal 22 ayat 1).
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daera (Pasal 23 ayat 2).
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3).
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Baca juga: Pengganti jika Terjadi Kekosongan Presiden
Mengingat tugas dan wewenag presiden yang sangat banyak maka presiden juga dibantu oleh wakil presiden dan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti wakil presiden, MPR dan DPR, menteri, dan pejabat di bawahnya.
Tugas dan wewenang masing-masing pihak tersebut juga sudah diatur dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.