KOMPAS.com - Presiden Indonesia sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini tertuang jelas berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Bunyi pasal tersebut “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Tugas dan wewenang presiden dibagi menjadi dua yakni tugas presiden sebagai kepala negara dan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.
Berikut ini tugas dan wewenang Presiden Indonesia mengacu pada UUD 1945:
Mengingat tugas dan wewenag presiden yang sangat banyak maka presiden juga dibantu oleh wakil presiden dan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti wakil presiden, MPR dan DPR, menteri, dan pejabat di bawahnya.
Tugas dan wewenang masing-masing pihak tersebut juga sudah diatur dalam UUD 1945.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/14253641/tugas-dan-wewenang-presiden-menurut-uud-1945