Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi 1 Tahun UU TPSK, Masih Banyak Kekerasan Seksual yang Belum Diproses

Kompas.com - 12/05/2023, 11:22 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai masih banyak tindak pidana kekerasan seksual yang belum bisa diproses meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berumur 1 tahun.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pidana yang belum bisa diproses tersebut dikarenakan belum adanya aturan pelaksana.

Begitu juga masalah aparat penegak hukum yang belum memahami alasan utama undang-undang tersebut dibuat.

"Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat," ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Padahal, kata Fuad, 65 persen laporan kekerasan berbasis gender yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual.

Menurut dia, perlu ada terobosan untuk memaksimalkan UU TPKS ini berjalan, termasuk untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.

"Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan dan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” imbuh dia.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat 2 Kali Lipat Setelah Pengesahan UU TPKS

Fuad juga menjelaskan progres pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang akan diturunkan melalui tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden.

Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

"Komnas Perempuan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan," imbuh dia.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

Diketahui UU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022 lewat sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Tercatat, ada sembilan poin tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com