JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai masih banyak tindak pidana kekerasan seksual yang belum bisa diproses meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berumur 1 tahun.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pidana yang belum bisa diproses tersebut dikarenakan belum adanya aturan pelaksana.
Begitu juga masalah aparat penegak hukum yang belum memahami alasan utama undang-undang tersebut dibuat.
"Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat," ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS
Padahal, kata Fuad, 65 persen laporan kekerasan berbasis gender yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual.
Menurut dia, perlu ada terobosan untuk memaksimalkan UU TPKS ini berjalan, termasuk untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.
"Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan dan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat 2 Kali Lipat Setelah Pengesahan UU TPKS
Fuad juga menjelaskan progres pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang akan diturunkan melalui tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden.
Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.
"Komnas Perempuan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan," imbuh dia.
Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut
Diketahui UU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022 lewat sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Tercatat, ada sembilan poin tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Kemudian pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.