JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Fraksi Gerindra di DPR siap memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kesiapan itu diberikan tidak hanya untuk RUU tersebut, tetapi untuk seluruh RUU yang memang sudah masuk di dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas).
"Fraksi Partai Gerindra tentunya melalui mekanisme yang ada akan memproses Undang-Undang yang masuk ke DPR sesuai dengan mekanisme, termasuk (rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Draf RUU: Perampasan Aset Tak Harus Tunggu Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku
Wakil Ketua DPR itu menampik narasi yang berkembang di masyarakat selama ini yang menyebut bahwa DPR menghambat proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Padahal, menurutnya, pemerintah justru mengirimkan surat presiden agar RUU ini dapat dibahas bersama-sama pada Kamis (4/5/2023) lalu.
"Daftar isian masalahnya (DIM) belum pernah dikirim (sebelumnya) ke DPR dan baru sampai," ucap dia.
Sebab itu, Dasco menegaskan DPR akan memproses RUU tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset, PKS Wanti-wanti Jangan Sampai Jadi Perampokan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (4/5/2023). Diharapkan rancangan beleid ini dapat segera dibahas.
RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain fraksi Gerindra, dukungan untuk memproses RUU Perampasan Aset juga datang dari fraksi Partai Nasdem dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.