Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Kompas.com - 11/05/2023, 20:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif atau palsu di perusahaan tersebut tahun 2018-2020.

Selain Catur, KPK menetapkan Direktur Keuangan di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, yakni Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.

“Menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka, Catur Prabowo Direktur Utama PT Amarta Karya dan Tri Sutisna Direktur Keuangan PT Amarta Karya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA

KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari pertama, terhitung 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujar Tanak.

Adapun Catur, kata Tanak, beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tim penyidik hari ini.

KPK mengingatkan agar Catur bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya.

“KPK mengingatkan Tersangka Catur Prabowo agar hadir di jadwal pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutur Tanak.

Tanak mengungkapkan, Catur diduga memerintahkan Trisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.

Uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek PT Amarta Karya.

Trisna kemudian membentuk badan usaha berbentuk CV untuk menjadi pelaksana pekerjaan subkontraktor yang fiktif.

“Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor,” kata Tanak.

Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan

Karena perbuatannya, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com