Selain Catur, KPK menetapkan Direktur Keuangan di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, yakni Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
“Menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka, Catur Prabowo Direktur Utama PT Amarta Karya dan Tri Sutisna Direktur Keuangan PT Amarta Karya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari pertama, terhitung 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujar Tanak.
Adapun Catur, kata Tanak, beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tim penyidik hari ini.
KPK mengingatkan agar Catur bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya.
“KPK mengingatkan Tersangka Catur Prabowo agar hadir di jadwal pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutur Tanak.
Tanak mengungkapkan, Catur diduga memerintahkan Trisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.
Uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek PT Amarta Karya.
Trisna kemudian membentuk badan usaha berbentuk CV untuk menjadi pelaksana pekerjaan subkontraktor yang fiktif.
“Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor,” kata Tanak.
Karena perbuatannya, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/20202031/kpk-tetapkan-dirut-bumn-pt-amarta-karya-tersangka-korupsi-subkontraktor