Salin Artikel

Aturan Keterwakilan Perempuan Direvisi di Tengah Jalan, Parpol Diizinkan Ubah Daftar Bacaleg

Aturan yang segera direvisi berkaitan dengan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Sementara itu, pendaftaran bacaleg sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Aturan untuk mengubah daftar bacaleg ini rencananya dimasukkan di antara Pasal 94 dan 95.

"Ayat (1), bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Rabu (10/5/2023).

"Ayat (2), dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud Ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," kata dia.

Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan bakal dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli 2023, atau setelah masa verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 15 Mei-23 Juni 2023.

Hasyim belum menyampaikan secara pasti kapan revisi akan dilakukan. Sebab, merujuk pada UU Pemilu, KPU RI harus menempuh konsultasi dengan DPR RI sebelum mengundangkan peraturan.

Sementara itu, hingga pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu (14/5/2023), DPR RI belum memasuki masa sidang.

"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepda DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," ujar Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang mungkin mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat.

"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, Pasal 8 Ayat (2) aturan tersebut yang mengatur teknis penghitungan pembulatan ke bawah akan diubah menjadi pembulatan ke atas sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan versi pemilu sebelumnya.

KPU menyebut, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) maupun masa perbaikan dokumen di kemudian hari.

Hal ini merupakan ketentuan tambahan yang bakal dimasukkan KPU di antara Pasal 94 dan 95, sehubungan dengan masa pendaftaran bacaleg yang kadung berlangsung sejak Senin (1/5/2023).

Kesepakatan untuk melakukan revisi terbatas secara segera ini merupakan hasil forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (9/5/2023) malam.

Forum tripartit ini merupakan tindak lanjut Bawaslu RI setelah menerima audiensi 23 organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan.

Sebelumnya, dalam aturan yang akan direvisi, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 kursi di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Aturan ini dinilai bakal berdampak ke sedikitnya 684 caleg perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil) DPR RI berkursi 4, 7, dan 8. Jika menggunakan aturan baru, ambang minimum keterwakilan perempuan di dapil-dapil itu turun ke angka 25, 29, dan 25 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/11463721/aturan-keterwakilan-perempuan-direvisi-di-tengah-jalan-parpol-diizinkan-ubah

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke