Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Adi Kamrullah di Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat

Kompas.com - 10/05/2023, 10:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad, dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka.

Brigjen Yus bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan dalam kasus korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020.

“Kembali menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD tahun 2012-2020.

Kedua tersangka, kata Ketut, diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang, Jawa Barat.

Menurut Ketut, estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dalam kasus ini sebesar Rp 66 miliar.

Ketut menyebut, penyidik juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta ada juga pendalaman terhadap beberapa ahli.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang terkait para tersangka itu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus TWP AD Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta pada 31 Januari 2023 lalu.

Mereka juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Yus dijatuhi uang pengganti Rp 34.375.756.533,00. Sedangkan Ni Putu sebesar Rp 80.333.490.434,00.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Waskita Karya

Dalam perkara dengan tersangka Yus dan Ni Putu itu, ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 127,736 miliar.

Masih dalam pekara korupsi TWP AD, ada dua tersangka lain yang masih berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara TWP AD dengan tersangka Cori dan Mansyur itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61,5 miliar.

Adapun Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun serta dijatuhkan membayar uang pengganti.

Cori harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mansyur sebesar Rp 56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com