JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba (MT) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan digelar di Gedung Bundar, pada Senin (10/4/2023) kemarin.
"Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Dugaan Menkominfo Minta Setoran Rp 500 Juta Terkait Kasus Bakti Kominfo
Selain Mira, penyidik juga turut memeriksa lima orang lainnya yakni Dewan Pengawas Bakti Kementerian Kominfo berinisial ZL, Staf Tata Usaha Kementerian Kominfo berinisial Y.
Lalu, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah inisial LH, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo inisial IS, dan Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi inisial IA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tambah Ketut,
Baca juga: Kejagung Belum Gelar Perkara Kasus Bakti Kominfo: Masih Kumpulkan Bukti
Diketahui, pemeriksaan terhadap Mira kemarin adalah pemeriksaan ketiga. Sebelumnya Mira telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023) dan Kamis (23/2/2023).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.