Salin Artikel

Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Adi Kamrullah di Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad, dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka.

Brigjen Yus bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan dalam kasus korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020.

“Kembali menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD tahun 2012-2020.

Kedua tersangka, kata Ketut, diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang, Jawa Barat.

Menurut Ketut, estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dalam kasus ini sebesar Rp 66 miliar.

Ketut menyebut, penyidik juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta ada juga pendalaman terhadap beberapa ahli.

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang terkait para tersangka itu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus TWP AD Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta pada 31 Januari 2023 lalu.

Mereka juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Yus dijatuhi uang pengganti Rp 34.375.756.533,00. Sedangkan Ni Putu sebesar Rp 80.333.490.434,00.

Dalam perkara dengan tersangka Yus dan Ni Putu itu, ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 127,736 miliar.

Masih dalam pekara korupsi TWP AD, ada dua tersangka lain yang masih berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara TWP AD dengan tersangka Cori dan Mansyur itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61,5 miliar.

Adapun Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun serta dijatuhkan membayar uang pengganti.

Cori harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mansyur sebesar Rp 56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/10100841/kejagung-kembali-tetapkan-brigjen-yus-adi-kamrullah-di-kasus-korupsi-dana

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke