Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Kompas.com - 10/05/2023, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sebelumnya sebanyak delapan orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Berikut ringkasan singkat kasus korupsi di dua perusahaan yang mengelola dana pensiun itu:

1. Dana Pensiun di Pelindo

Pada Selasa (9/5/2023) kemarin, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun Pelindo.

Kenamnya beramai-ramai diduga membuat negara merugi sekitar Rp 148 miliar. Penyidik Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelabuhan tersebut.

"Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Para tersangka adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011-2016, Edi Winoto (EWI); Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM).

Kemudian, Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US); Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Imam Syafingi (IS).

Dua tersangka lainnya yakni Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK); dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Kuntadi menyebut, selama 20 hari ke depan, mereka semua langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.

Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Waskita Karya

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Korupsi di Asabri

Kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019. Kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com