Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Sejak Jumat

Kompas.com - 08/05/2023, 19:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menekan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin saat dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).

"Benar (surpres) sudah di tandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat," ujar Bey kepada Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen} DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).

Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Menurut dia, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuh Indra.

Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.


Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com