JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Rabu (10/5/2023) pagi.
"Rabu (10/5/2023) jam 10.00 WIB, DPP Nasdem akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Resmi Daftar Jadi Caleg PKS, Narji Ingin Majukan Sektor Pertanian di Jawa Tengah
Menurutnya, rencana ini sudah bukan rencana atau informasi informal karena Nasdem sudah menyampaikan pemberitahuan resmi soal kedatangan mereka.
"Kami telah menerima pemberitahuan resminya," ujar Idham.
Sebagai informasi, hingga hari kedelapan pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu hari ini.
PKS mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Rupanya Hasil Rapat dengan DPR
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Belasan Komisioner KPUD Ajukan Mundur, Pilih Jadi Caleg 2024
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.