JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota disebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner. Mereka disebut ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Ada 14 orang yang sudah ajukan surat, tersebar di provinsi dan kabupaten/kota. Iya (karena mau nyaleg)," ujar Koordinator Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap, pada Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, rata-rata komisioner yang mengajukan pengunduran diri adalah mereka yang sudah menjabat 2 periode di tempatnya masing-masing.
Baca juga: KPU Prediksi Pendaftaran Bacaleg DPR Baru Ramai Pekan Depan
"Ini soal hak untuk dipilih," kata Parsadaan.
Parsadaan menyebut, KPU di tiap daerah yang komisionernya mundur perlu segera mengadakan rapat pleno guna menentukan pelaksana tugas pada posisi yang bakal ditinggalkan, begitu KPU RI meresmikan pengunduran diri itu.
"Harus segera karena kan harus ada yang mewakili anggota untuk kebutuhan-kebutuhan kelembagaan," tambahnya.
Ia mengaku belum dapat memberi data detail terkait siapa saja komisioner KPU daerah yang mundur karena ingin berpartisipasi dalam kontestasi.
Baca juga: KPU Janji Tindak Lanjuti Keluhan Bawaslu soal Akses Terbatas Sistem Informasi Pencalonan
Sejauh ini yang telah terkonfirmasi adalah 3 komisioner KPU kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang disebut sudah berafiliasi dengan partai politik.
Mereka adalah Ketua KPU Timor Tengah Utara Paulinus Lape Feka, Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak, dan anggota KPU Malaka Yoseph Nahak.
"Mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI. Sekarang sedang kami proses. Meraka daftar untuk jadi caleg DPRD kabupaten di sana," tutup Parsadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.