JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, eks kader partai politik dan pejabat negara/pemerintah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) rawan menimbulkan sengketa.
Pasalnya, dalam ketentuan pendaftaran bakal caleg (bacaleg), seseorang dengan latar belakang seperti itu perlu mengundurkan diri terlebih dahulu untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, beranggapan bahwa hal itu sudah terbukti pada pemilu edisi-edisi sebelumnya.
"Surat pemberhentiannya biasanya terlambat. Ini permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif," katanya kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: KPU Prediksi Pendaftaran Bacaleg DPR Baru Ramai Pekan Depan
Terlebih, melihat pengalaman yang sudah-sudah, umumnya pendaftaran caleg baru ramai pada pekan kedua atau hari-hari terakhir jelang pendaftaran ditutup oleh KPU.
Situasi yang sama diprediksi terjadi pada Pemilu 2024.
Hingga hari kelima dibukanya pendaftaran, belum ada pendaftaran bacaleg oleh partai politik di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Pada pencalegan DPD RI, baru 117 dari 700 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimum, yang mendaftarkan diri ke KPU provinsi masing-masing.
Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (/5/2023) lalu dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Totok mengatakan, situasi ini juga rawan karena para bacaleg bisa saja terlambat menyerahkan berkas pendaftaran lantaran menunggu detik-detik terakhir.
Dikhawatirkan pula, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang digunakan sebagai alat bantu menghimpun berkas pencalonan, mengalami kendala akibat banyaknya lalu lintas data di detik-detik terakhir.
"Sehingga pada batasnya tidak bisa di-upload, padahal sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga syaratnya dianggap kurang memenuhi syarat," kata Totok.
Sebelumnya diberitakan, lembaga pemantau pemilu terakreditasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU agar jeli dalam memeriksa berkas pendaftaran para bacaleg.
Selain itu, Bawaslu juga diminta aktif melakukan pengawasan melekat.
Sebab, temuan JPPR, dari 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD RI, terdapat 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, dan 4 pegawai BUMN.
Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.