Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Anggap Eks Kader Parpol dan Pejabat yang Daftar Caleg Rawan Timbulkan Sengketa

Kompas.com - 05/05/2023, 20:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, eks kader partai politik dan pejabat negara/pemerintah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) rawan menimbulkan sengketa.

Pasalnya, dalam ketentuan pendaftaran bakal caleg (bacaleg), seseorang dengan latar belakang seperti itu perlu mengundurkan diri terlebih dahulu untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, beranggapan bahwa hal itu sudah terbukti pada pemilu edisi-edisi sebelumnya.

"Surat pemberhentiannya biasanya terlambat. Ini permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif," katanya kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: KPU Prediksi Pendaftaran Bacaleg DPR Baru Ramai Pekan Depan

Terlebih, melihat pengalaman yang sudah-sudah, umumnya pendaftaran caleg baru ramai pada pekan kedua atau hari-hari terakhir jelang pendaftaran ditutup oleh KPU.

Situasi yang sama diprediksi terjadi pada Pemilu 2024.

Hingga hari kelima dibukanya pendaftaran, belum ada pendaftaran bacaleg oleh partai politik di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Pada pencalegan DPD RI, baru 117 dari 700 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimum, yang mendaftarkan diri ke KPU provinsi masing-masing.

Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (/5/2023) lalu dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024

Totok mengatakan, situasi ini juga rawan karena para bacaleg bisa saja terlambat menyerahkan berkas pendaftaran lantaran menunggu detik-detik terakhir.

Dikhawatirkan pula, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang digunakan sebagai alat bantu menghimpun berkas pencalonan, mengalami kendala akibat banyaknya lalu lintas data di detik-detik terakhir.

"Sehingga pada batasnya tidak bisa di-upload, padahal sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga syaratnya dianggap kurang memenuhi syarat," kata Totok.

Sebelumnya diberitakan, lembaga pemantau pemilu terakreditasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU agar jeli dalam memeriksa berkas pendaftaran para bacaleg.

Selain itu, Bawaslu juga diminta aktif melakukan pengawasan melekat.

Sebab, temuan JPPR, dari 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD RI, terdapat 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, dan 4 pegawai BUMN.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com