Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Kasus "Kardus Durian" yang Digugat MAKI ke KPK

Kompas.com - 10/04/2023, 09:44 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus “kardus durian”, Senin (10/4/2023).

Sebagai informasi, kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.

"Pembacaan putusan rencananya pada pukul 13.00 WIB," kata Hukum MAKI, Rudy Marjono, kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Jejak Kasus Kardus Durian yang Disebut-sebut Seret Nama Muhaimin Iskandar

Diketahui, gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Adapun kasus korupsi "kardus durian" kembali muncul ke permukaan lantaran setelah bertahun-tahun tenggelam lantaran digugat oleh MAKI.

Dalam gugatannya, MAKI menilai, KPK telah menghentikan penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu.

"Bahwa tindakan termohon jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Rudy Marjono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Sebut Cak Imin Turut Serta di Kasus “Kardus Durian”

Namun demikian, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Malahan, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini.

Ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023), menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.

"Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: MAKI Nilai KPK Telah Hentikan Penyidikan Kasus “Kardus Durian”

Untuk menyegarkan ingatan, berikut jejak kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar.

Jejak kasus

Skandal "kardus durian" sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek PPIDT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

Saat itu, tahun 2011, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Kasus ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 atau 25 Ramadhan 1432 Hijriah, lima hari jelang Lebaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com