JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari 200 bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Diketahui, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya dalam pemilu dengan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.
"Sekitar 200 orang mengajukan permohonan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Djuyamto mengungkapkan, proses pembuatan surat keterangan belum pernah dipindana dilakukan dengan melengkapi informasi data diri.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya
Kemudian, pemohon bisa datang ke PN Jakarta Selatan dengan memnbawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pas foto.
Setelah data diri lengkap, PN Jakarta Selatan bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan.
"Mekanisme checking dari data perkara pidana di PN Jakarta Selatan dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara," kata Djuyamto.
"Kalau tidak ada dalam data tersebut, ya dikeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KPU: Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari Pengadilan
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan soal tidak pernah dipidana dengan ancaman bui lima tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif.
Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
"Siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: KPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.