JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus “kardus durian”.
Sebagai informasi, kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Kasus Kardus Durian yang Digugat MAKI ke KPK
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim Ginting berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan melainkan ranah penyidik.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” jelas Hakim Samuel Ginting.
Baca juga: Jejak Kasus Kardus Durian yang Disebut-sebut Seret Nama Muhaimin Iskandar
Diketahui, gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam jawaban terhadap gugatan ini, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Malahan, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini.
Ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023), menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.
"Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Sebut Cak Imin Turut Serta di Kasus “Kardus Durian”
Akan tetapi lantaran tidak cukup bukti, Komisi Antirasuah itu tidak mengusut dugaan suap yang disebut mengalir ke Muhaimin Iskandar.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut jejak kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar.
Skandal "kardus durian" sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek PPIDT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Saat itu, tahun 2011, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).