Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Respons Rencana Aksi Damai, Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tetap Layani Masyarakat

Kompas.com - 08/05/2023, 10:01 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berencana menggelar aksi damai di berbagai titik, termasuk di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (8/5/2023).

Aksi tersebut merupakan respons terhadap proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Juru Bicara (Jubir) Pengurus Besar IDI dr Mahesa Pranadipa Maikel menuturkan tiga alasan utama pihaknya menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di satu Sehat Mobile

Sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses perancangan RUU Kesehatan yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru.

“(Padahal), proses terbitnya sebuah regulasi, dalam hal ini Undang-undang, harus mengikuti prosedur, yaitu terbuka dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Diimbau untuk tetap layani masyarakat

Menanggapi rencana aksi tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa mengungkapkan pendapat dalam bentuk aksi damai merupakan hal biasa.

Meski demikian, ia mengimbau supaya aksi tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya pasien. Terlebih, ada wacana mogok kerja yang akan dilakukan tenaga kesehatan dan medis.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan untuk pasien harus diprioritaskan. Saya mengimbau kepada teman sejawat untuk mengingat sumpah kita, yakni saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr Syahril dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/5/2023).

Baca juga: Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan Kesehatan

Dokter Syahril menjelaskan bahwa dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak dapat meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Dokter Syahril menjelaskan bahwa salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurutnya, anggapan itu tidak beralasan.

“Janganlah memprovokasi seolah ada potensi kriminalisasi pada RUU Kesehatan. Justru, RUU Kesehatan menambah perlindungan baru kepada tenaga medis dan kesehatan dari berbagai upaya kriminalisasi. RUU ini dibuat untuk melindungi, kok malah didemo,” katanya.

Perlindungan ekstra bagi tenaga kesehatan dan masyarakat

Saat ini, RUU Kesehatan sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dokter Syahril menjelaskan bahwa melalui RUU tersebut, pemerintah memberikan perlindungan ekstra bagi untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Jika ada sengketa hukum, mereka tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ujar dr Syahril.

Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19

Ia pun memaparkan beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah pada RUU tersebut. Sebut saja, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu, seperti wabah.

Untuk masyarakat, kata dr Syahril, RUU Kesehatan akan mengubah kebijakan negara dalam sektor kesehatan. Sebab, RUU ini memfokuskan upaya promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Kami akan memperkuat posyandu dan puskesmas agar deteksi dini penyakit atau potensi penyakit dapat dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan tindakan pencegahan dengan hidup lebih sehat. Mencegah jauh lebih murah daripada mengobati,” kata Syahril seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com