Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Tak Ada Satu Pun Dokter Pemberi Somasi Datang Hadiri Diskusi dengan Menkes pada 3 Mei

Kompas.com - 05/05/2023, 08:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Misyal Achmad menyampaikan, tidak ada satu pun dokter pihak pemberi somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam tawaran diskusi langsung tanggal 3 Mei 2023.

Adapun diskusi tanggal 3 Mei 2023 itu ditawarkan Budi kepada para dokter pemberi somasi, menyusul pernyataannya dalam public hearing RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.

Dalam public hearing, Menkes menyebut biaya mengurus Rp Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi Rp 6 juta, serta biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp 1 triliun lebih.

Baca juga: 17 Organisasi Nakes Bela Menkes dari Somasi, Bakal Beri Bukti Pengurusan STR dan SIP Mahal

Mahalnya biaya lantas disebut-sebut meningkatkan harga obat sehingga masyarakat luas menderita.

Pernyataan ini lantas tidak diterima sehingga para dokter yang tergabung dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan surat somasi nomor: 037/B/J&T/III/2023 pada Maret 2023 melalui kuasa hukumnya.

"Kita telah memberikan jawaban somasi pertama pada tanggal 3 April 2023 dengan memberikan waktu pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10:00 untuk untuk berdiskusi tentang statement Pak Budi dalam public hearing RUU Kesehatan," kata Misyal Achmad dalam siaran pers, Jumat (5/5/2023).

"Sayangnya, kesempatan diskusi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka, bahkan tidak ada satu pun oknum dokter yang hadir," lanjutnya.

Misyal menyampaikan, para dokter yang tergabung dalam FDPKKB telah melayangkan somasi sampai tiga kali.

Setelah somasi dilayangkan, Budi pun sebelumnya telah menjawab somasi pertama dan mencakup jawaban untuk somasi lainnya, yaitu membuka forum diskusi secara langsung pada tanggal 3 Mei 2023.

"Menkes beriktikad baik menunggu perkembangan dari oknum dokter dan tetap membuka ruang untuk siapapun yang ingin berdiskusi secara langsung," ucap Misyal.

Baca juga: FDPKKB Minta Diskusi dengan Menkes Dimajukan dan Somasi Tetap Dijawab Tertulis

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut diskusi yang diusulkan oleh Budi pada dasarnya akan mengejawantahkan maksud dan latar belakang pernyataannya terkait pengurusan STR berbayar dalam public hearing RUU Kesehatan.

Pernyataan itu pun bukan tanpa sebab. Budi, kata Syahril, menerima banyak pengaduan dari dokter baik melalui WhatsApp maupun surat terkait biaya-biaya tidak langsung dalam pengurusan STR dan SIP.

Menurut Syahril, jika ingin sama-sama membenahi masalah tersebut, seharusnya para dokter mau meluangkan waktu untuk datang dan berdiskusi.

“Kalau mereka punya semangat yang sama untuk membenahi masalah tersebut, seharusnya bersama-sama membenahi masalah yang ada dan mau meluangkan waktu untuk datang diskusi mendengarkan penjelasan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pelayangan somasi ketiga dibenarkan oleh Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni pada Rabu (12/4/2023). Lewat somasi ketiga, Menkes harus memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak dilayangkannya somasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com