Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Rafael Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah

Kompas.com - 03/05/2023, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami dugaan tersebut kepada satu orang saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, Hirawati diperiksa penyidik pada Selasa (2/5/2023), di gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Kemudian, penyidik sedianya juga memeriksa dua orang lain dari pihak swasta bernama Jennawati dan Thio Ida pada waktu yang sama. Tetapi, keduanya tidak hadir.

“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Ali.

Dalam perkara Rafael Alun Trisambodo, KPK juga mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh membenarkan, enam orang tersebut adalah istri Rafael dan kedua anak mereka.

Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga dicegah KPK.

“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo sampai 1 Juli 2023

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com