Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga WNI Korban TPPO di Myanmar Laporkan Dua Terduga Pelaku ke Bareskrim

Kompas.com - 02/05/2023, 19:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga dari salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Salah seorang ibu dari salah satu korban, I (54) melaporkan perekrut yang mengirim anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Adapun proses pembuatan laporan itu turut didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria, dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.

Baca juga: Keluarga Terduga Korban TPPO di Myanmar Ungkap Para WNI Diancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Hariyanto Suwarno di Bareskrim Polri, Selasa.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Dalam laporan itu I melaporkan dugaan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan menawarkan pekerjaan.

Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Penipuan Online di Myanmar, Mengaku Disekap, Disiksa hingga Diperjualbelikan oleh Mafia

Menurut Hariyanto, para WNI tersebut dijanjikan gaji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19.

“Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja, setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya,” tuturnya.

Secara terpisah, I selaku ibunda salah satu korban mengaku dalam satu minggu ini sudah kehilangan kontak dengana anaknya. I menduga para WNI itu disekap dan disiksa.

Bahkan, menurut I, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan di Myanmar bahwa para WNI di sana tidak bisa kembali pulang.

“Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahan kemarin,” ujar I.

Baca juga: Komnas HAM Minta Penegak Hukum Tangkap Aktor Intelektual TPPO ke Myanmar

Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Hal itu juga sempat beredar di video Twitter yang memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.

Video tersebut diunggah akun @bebaskankami dan memperlihatkan tempat tidur WNI yang terjebak di Myanmar.

"Kami para WNI yang terjebak di Myanmar mohon kepada Pemerintah Indonesia bisa membantu kami pulang karena kami di sini sudah terpuruk dan terancam," ujar narator video tersebut.

Atas kejadian itu, Bareskrim juga sudah mulai melakukan penyelidikan.

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com