Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Beri Ruang Masyarakat Pantau Rekam Jejak Bakal Caleg 2024

Kompas.com - 02/05/2023, 18:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam memantau rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Apalagi masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 itu hanya berlangsung selama 2 pekan.

"Dalam kurun waktu tersebut seharusnya masyarakat lebih diberikan ruang kritis untuk melihat seperti apa kualifikasi calon-calon yang akan disodorkan oleh partai untuk masuk dalam daftar caleg DPR dan DPRD," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek Anwar Razak, dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg DPR, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU RI

Menurut Anwar, keterlibatan masyarakat buat memantau rekam jejak para bakal caleg buat Pemilu 2024 sangat penting supaya kandidat yang lolos memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, pelaku kekerasan seksual, hingga korupsi.

"Masuknya calon-calon dengan rekam jejak sebagai pelaku korupsi sangat memungkinkan karena lemahnya filter dari partai-partai politik dalam menyeleksi calon-calon dengan rekam jejak yang bersih dan baik," ucap Anwar.

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, peranan masyarakat buat mengawasi rekam jejak bakal caleg juga diperlukan sebagai upaya mendapatkan bakal caleg yang tergolong bersih.

Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Bagi publik, koruptor tidak selayaknya diberikan ruang untuk menjadi calon legislatif karena bagaimanapun perilaku dan pelaku korupsi tidak layak menempati kursi parlemen yang memiliki tugas mulia dalam melahirkan dan mengawasi undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran yang akan menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia," ucap Anwar.

Anwar juga menilai bakal caleg yang terindikasi korupsi sebagai bibit yang akan merusak integritas dan semakin mengancam marwah kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 14 hari yakni mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.

Tempat pendaftaran berkas bakal caleg DPR dan DPRD adalah di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Pertama, KPU Terima Pendaftaran 14 Bacalon DPD

Sementara pendaftaran bakal calon anggota DPD akan dilakukan di seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com