JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 orang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, belasan saksi tersebut berasal dari PNS, komisaris perusahaan PT Tuah Sejati, dan pensiunan PNS Aceh.
"Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerima gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Aceh dengan tersangka IA (Izil Azhar) hari ini bertempat di Polda Aceh, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Ali melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: KPK Akan Dalami Keterangan Eks Gubernur Aceh Soal Keberadaan Mantan Panglima GAM
Beberapa saksi tersebut yaitu Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional PT Tuah Sejati Azlim, Bagian Pembelian PT Tuah Sejati Rika Zairina, dan Dewi Rosalina selaku pegawai di PT Tuah Sejati.
Kemudian, mantan Deputi Teknik dan Pengembangan Tata Ruang BPKS Ramdhani Ismy, pensiunan PNS Pemkot Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, Pegawai Pemkot Sabang bagian Hukum Teuku Azrul.
Dilanjutkan pemeriksaan PNS Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran HAris, Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty, dan PNS Dinas Bina Marga Aceh Syarizal.
Baca juga: Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi
Empat saksi terakhir yaitu pegawai BPKS Saifullah Ramli, Kabag SDM BPKS Karsika Saputri, Staf Dinas Binamarga Provinsi Aceh Nadhia Yamani, dan Karyawan BPKS bidang SDM Fachul Hiwal.
Diketahui kasus ini bermula dari pencidukan KPK dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam di Kota Banda Aceh kepada Izil Azhar pada 24 Januari 2023.
Izil kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM
Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
“Lokasi penyerahan uang di antaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.