JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar.
Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H. Irwandi Yusuf,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh
Ali mengatakan, saat ini Izil sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ujar Ali.
Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.
Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat. Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Ditjen Pas: Sudah Berkelakuan Baik
Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.