Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 29/04/2023, 16:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal menyatakan, pihaknya tidak akan berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang menyetujui dan mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said Iqbal juga meminta semua pihak memilih calon presiden (capres) yang pro buruh dan kelas pekerja.

Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi partai buruh dan organisasi serikat buruh petani tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun,“ kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi May Day, Undang Kandidat Capres 2024

Meski begitu, Saiq menyebut, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan calon presiden secara pribadi, bukan dengan partainya.

Sebab, menurut dia, dari sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi capres 2024, semuanya didukung oleh partai yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja.

Saiq mencontohkan, Ganjar Prabowo didukung sebagai capres oleh PDI-P, Anies Baswedan didukung Nasdem, kemudian Prabowo Subianto didukung oleh Gerindra dan PKB.

Semua partai itu, menurut dia, mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Kacau semua itu partainya. Oleh karena itu kami akan dukung orangnya. tidak berkoalisi dengan partai politik,” ujar Saiq.

Jika nantinya partainya mendukung seseorang sebagai capres yang didukung parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh tidak akan mau diajak berkoalisi.

Baca juga: Partai Buruh Dianggap Sedang Bersiasat Lewat Kode Dukung Ganjar Capres

Partai Buruh akan tetap melakukan dukungan dan kampanye terhadap capres tersebut meski tak tergabung dalam koalisi.

“Konsekuensinya apa? Partai Buruh tidak akan tanda tangan di KPU kalaulah akan melakukan koalisi. Kita tidak akan tanda tangan di KPU. Kita bebas independen dengan pribadi capres,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com