JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh memberi penjelasan setelah pernyataan mereka yang mengisyaratkan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024 berujung blunder karena dikritik warganet.
Kebanyakan warganet berpendapat, Partai Buruh bertindak inkonsisten karena awalnya mengeklaim tak akan berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta Kerja.
Sementara itu, partai pengusung Ganjar, PDI-P, merupakan partai pendukung beleid bermasalah itu.
Baca juga: Umumkan Capres Hari Ini, PPP: Arahnya ke Ganjar
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menyampaikan bahwa dukungan partainya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU merupakan sebuah keniscayaan.
Namun, dukungan itu tidak dilakukan melalui model koalisi, sehingga klaim Partai Buruh tak berkoalisi dengan partai-partai politik pendukung UU Cipta Kerja tetap terlaksana.
'"Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law," kata Said dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
"Nah, oleh karena aturan presidential threshold ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut," ujar dia.
Kedua, alasan hukum. Partai Buruh memang tidak dapat menjadi partai pengusung capres-cawapres tertentu karena statusnya sebagai partai pendatang baru, sedangkan perhitungan presidential threshold menggunakan hasil Pemilu 2019.
"Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut," ujar Said.
Baca juga: Sekjen PBNU: Banyak Warga NU Inginkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar
Ia menyinggung beda pengertian antara partai politik pengusung dengan pendukung capres-cawapres.
Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.
"Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU," kata Said.
Partai Buruh, kata dia, ada pada kategori partai politik pendukung yang tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.
"Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung," ujar Said.
"Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law," kata dia.
Baca juga: Soal Cawapres Ideal buat Ganjar, PAN Singgung Kedekatan dengan Erick Thohir