Salin Artikel

Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja

Said Iqbal juga meminta semua pihak memilih calon presiden (capres) yang pro buruh dan kelas pekerja.

“Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi partai buruh dan organisasi serikat buruh petani tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun,“ kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Sabtu (29/4/2023).

Meski begitu, Saiq menyebut, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan calon presiden secara pribadi, bukan dengan partainya.

Sebab, menurut dia, dari sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi capres 2024, semuanya didukung oleh partai yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja.

Saiq mencontohkan, Ganjar Prabowo didukung sebagai capres oleh PDI-P, Anies Baswedan didukung Nasdem, kemudian Prabowo Subianto didukung oleh Gerindra dan PKB.

Semua partai itu, menurut dia, mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Kacau semua itu partainya. Oleh karena itu kami akan dukung orangnya. tidak berkoalisi dengan partai politik,” ujar Saiq.

Jika nantinya partainya mendukung seseorang sebagai capres yang didukung parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh tidak akan mau diajak berkoalisi.

Partai Buruh akan tetap melakukan dukungan dan kampanye terhadap capres tersebut meski tak tergabung dalam koalisi.

“Konsekuensinya apa? Partai Buruh tidak akan tanda tangan di KPU kalaulah akan melakukan koalisi. Kita tidak akan tanda tangan di KPU. Kita bebas independen dengan pribadi capres,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/29/16293791/partai-buruh-tegaskan-tak-akan-berkoalisi-dengan-parpol-yang-sahkan-uu-cipta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke