Salin Artikel

PPATK Blokir Rekening AKBP Achirudin Hasibuan, Ahmad Sahroni Apresiasi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Binopsnal) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.

"(Saya) apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Untuk diketahui, Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Dalam kasus itu, Achirudin hadir membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

Perkara tersebut berbuntut panjang karena PPATK mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia juga disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait hal itu, Sahroni menilai langkah PPATK sudah tepat dan berharap temuan terhadap analisis rekening milik Achirudin bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Politisi Partai Nasdem ini berharap, kasus tersebut bisa dibawa ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.

“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses. Sebab, kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.

Sahroni menilai, keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.

Adapun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan, Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/14113161/ppatk-blokir-rekening-akbp-achirudin-hasibuan-ahmad-sahroni-apresiasi

Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke