JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menduga perwira Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, campur tangan dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
Sehingga, penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 ini pun mandek hingga empat bulan.
Dalam perkara ini, Aditya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin, sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam Penjara 5 Tahun
Menurut Sahroni, Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini empat bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus tersebut.
Dia menyebut kejadian ini sebagai sesuatu yang mengerikan dan bisa merusak citra Polri.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri," ucapnya.
Sementara itu, Sahroni turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Panca yang gerak cepat dalam menangani kasus ini seusai viral.
Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan diam saja saat anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral secara brutal.
Dari video yang tersebar di media sosial, tampak Aditya membenturkan kepala Ken ke lantai berkali-kali hingga berdarah.
Aditya juga memukuli serta menginjak-injak Ken yang sudah tak berdaya di lantai.
Dari video, terlihat Achiruddin diam saja saat penganiayaan tersebut. Bahkan, terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingi melerai penganiayaan itu.
Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," ujarnya.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Sementara itu, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.